CD-ROM
Pelaksanaan Pelepasan Bersyarakat Terhadap Warga (Studi Di Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang) (CD + Cetak)
Penelitian ini berjudul “PELAKSANAAN PELEPASAN BERSYARAT TERHADAP
WARGA BINAAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN LOWOKWARU
MALANG)”.
Dalam hukum pidana ada salah satu jenis pidana yang bernama pidana
penjara, pidana penjara merupakan jalan terakhir dalam sistem pemidanaan, maka
dari itu pelaksanaannya harus mengacu dan berdasarkan Undang-undang Dasar
tentang Hak Asasi Manusia mengingat para narapidana juga mempunyai hak-hak
tertentu selama ia menjalani pidana penjara yaitu hak untuk mendapatkan
pelepasan bersyarat.
Pelepasan bersyarat adalah proses pembinaan yang diberikan terhadap
warga binaan apabila sudah menjalani 2/3 masa pidana, sekurang-kuirangnya 9
(sembilan) bulan berkelakuan baik. Pada pelaksanaan pelepasan bersyarat warga
binaan harus memenuhi syarat subtantif dan syarat administratif selain syarat
tersebut, warga binaan yang mendapatkan pelepasan bersyarat juga harus
mendapatkan penjamin dari pihak keluarga.
Pelepasan Bersyarat yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
Lowokwaru Malang adalah dilaksanakan oleh BAPAS atas persetujuan dari
KALAPAS. Untuk pelaksanaan pelepasan bersyarat ada 4 ( empat ) tahapan yaitu
pembinaan terhadap Narapidana, pemenuhan persyaratan baik subtantif maupun
administratif, penerbitan Surat Keputusan (SK) pelepasan bersyarat, dan bimbingan
terhadap Narapidana yang mendapatkan pelepasan bersyarat oleh BAPAS.
xiv
Adapun kendala yang dialami oleh petugas Pembina dalam melaksanakan
pelepasan bersyarat adalah proses pengajuannya memakan waktu yang panjang,
website yang sering offline, belum adanya penjamin, dan banyak warga binaan yang
belummengetahui tentang adanya pelepasan bersyarat.
Tidak tersedia versi lain