CD-ROM
Keberadaan Peradilan Adat Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (CD + Cetak)
"Bukan tanaman tak mau tumbuh, hanya bumi yang tak mau menerimanya. Bukan hukum adat tak mau tegak, tetapi tak ada pijakan 'tuk berdiri". Demikianlah diungkapkan seorang pemuka adat dari Rejang Lebong, Bengkulu yang mengibaratkan situasi yang dihadapi hukum adat saat ini. Hukum adat yang katanya merupakan ungkapan pandangan manusai mengenai keberadaan alam dan penciptaannya, termasuk bentuk hubungan yang seharusnya antara manusia dengnnya, justru makin sulit menemukan pijakannya kini. Ia bukan hanya kehilangan alam bio fisik, tapi juga alam sosial, yang pernah meliharkan dan merawatnya.
Peradilan adat merupakan suatu lembaga peradilan perdamaian antar para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada. Peradilan adat yang dulunya sangat kuat, secara perlahan mulai lemah meskipun tidak secara langsung, hungga pada lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, yang merupakan wujud kebijakan pemerintah yang menyeragamkan sistem pemerintahan desa di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran undang-undang ini secara nyata menghapus dan tidak mengakui bentuk dan susunan desa adat melainkan fokus menekankan pada desa dinas. Lahirnya undang-undang ini menjadikan Peradilan Adat sangat lemah kendati tidak mematikan serta meningkatkan potensi konflik antar masyarakat hukum adat dengan pemerintahan.
Keberadaan peradilan adat dalam penyelesaian menyelesaikan sengketa masyarakat adat sudah sejak jaman leluhur dan dipandang sebagai lembaga penyelesaian sengketa dalam perkara perdata dan perkara pidana ringan. Penyelesaian persoalan-persoalan lewat peradilan adat bersifat mendamaikan sehingga para pihak merasa lebih diuntung terhindar dari konflik, dan dimungkinkan memberikan bila berkenaan dengan sengketa tanah (tanah adat).
Dengan diberlakukannya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, adanya pengaturan kembali terkait desa dan desa adat. Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. Dengan demikian secara hukum memberikan pengakuan kembali bagi persekutuan masyarakat adat yang merupakan lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat adat berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Kata Kunci: Yuridiksi Peradilan Adat, Perspektif Keberadaan Peradilan Adat, Kewenangan Peradilan Adat
Tidak tersedia versi lain