CD-ROM
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Tentang Larangan Bagi Pengurus Partai Politik Menjadi Anggota DPD RI pada pemilu 2019
Skripsi ini menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada pemilihan umum tahun 2019 yang disebabkan oleh banyaknya anggota DPD yang yang seharusnya merupakan perwakilan daerah berubah menjadi wadah partai politik untuk memperjuangkan kepentingannya.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengidentifikasikan hukum yang terdapat dalam pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dan bahan penelitian ini didukung bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku literatur yang dianalisis dengan Content analysis yaitu metode analisis yang integratif dan secara konseptual cenderung diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah, dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi, dan relevansinya
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah tak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus partai politik yang termaktub dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang mengabulkan permohonan Muhammad Hafidz selaku pemohon untuk seluruhnya mengenai frasa “pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula fungsionaris partai politik.
Key word : Putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Partai Politik.
Tidak tersedia versi lain