CD-ROM
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Permohonan Pergantian Kelamin (Studi Putusan No. 517/Pdt.P/2012PN.YK) (CD + Cetak)
Pegantian Kelamin adalah teknik yang digunakan untuk mengubah struktur genital dari seorang individu sehingga genital mereka lebih dekt menyerupai genital dari kelamin yang sebaliknya. Ini adalah operasi yang digunakan untuk individu yang lahir dalam sebuah ambigu struktur genital dan digunakan untuk orang dewasa yang berharap untuk mengubah genital mereka (trans-seksual). Mereka yang telah melakukan operasi pergantian kelamin atau kain transeksual tentu ingin mendapatkan pengakuan atas perubahan tersebut, bahwasannya mereka ingin mengubah status mereka menjadi sesuai dengan apa yang telah mereka ubah. Demi mendapatkan pengakuan tersebut kaum transeksual mengajukan permohonan pergantian kelamin kepada pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum. Namun sebelum mendapatkan pengakuan dari pengadilan atas perubahan status tersebut tentu ada pertimbangan-pertimbangan hakim menjadi dasar untuk layaknya mereka mendapatkan perubahan status tersebut. Pertimbangan hakim tersebut dilihat dari segi psikologis dan biologis maupun dari segi hukum sehingga mereka yang telah melakukan operasi kelamin bukan hanya semata-mata atas hasrat mereka saja. Melainkan harus mengalami gangguan biologis pula seharusnya. Aturan mengenai operasi pergantian kelamin atau transeksual memang belum jelas atau belum ada aturannya namun hal tersebut bukan menjadi penghalang bagi tiap-tiap orang mendapatkan keadilan untuk dirinya apabila ia memang mengalami gangguan psikologis dan biologisnya terhadap dirinya. Dasar-Dasar pertimbangan hakim tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk keputusan atas perubahan status itu. Dari pertimbagan hakim itu pula dapat ditinjau bahwa untuk melindungi hak keperdataan seseorang, memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada seseorang untuk tetap menjalani kehidupannya walaupun hal mengenai operasi pergantian kelamin belum ada aturannya, tetapi putusan atas permohonan pergantian kelamin tersebut dapat menjadi yurisprudensi dan pedoman bagi hakim lainnya apabila terdapat perkara yang sama.
Kata Kunci: Pergantian Kelamin, Pertimbangan Hakim, Perubahan Status
Tidak tersedia versi lain