CD-ROM
Pemeran Perusahaan Penempatan Pekerta Migran Indonesia (P3MI) Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Serta Aspek Hukumnya (Studi Di PT.Indonaker Mandiri-Malang) (CD + Cetak)
Upaya yang merupakan alternatif untuk mengatasi pengangguran dan
kelangkaan kesempatan kerja adalah dengan menempatkan tenaga kerja ke luar
negeri. Peranan pemerintah dalam program ini menitikberatkan pada aspek
pembinaan, serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada
pihak yang terkait, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selain bermanfaat
untuk mengurangi tekanan pengangguran, program penempatan TKI juga
memberikan manfaat lain, yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarganya
melalui gaji yang diterima atau remitensi. Selain itu, juga meningkatkan
ketrampilan TKI karena mempuyai pengalaman kerja di luar negeri. Bagi Negara,
manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena
para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.
PPTKIS sangat berperan penting dalam memberikan informasi dan
wawasan kepada calon TKI berkaitan dengan proses penempatan TKI. PPTKIS
bertanggungjawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai
kembali ke daerah asal. Guna memberikan gambaran yang jelas mengenai
pentingnya peranan PPTKIS serta bagaimana pelaksanaan penempatan TKI
yang dilakukan oleh PPTKIS serta permasalahan apa yang dihadapi PPTKIS
dalam rangka penempatan TKI peneliti tertarik untuk mengadakan suatu
penelitian terhadap “Peranan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta
Aspek Hukumnya (Studi di PT. Indonaker Mandiri)”.
Hasil penelitian memperoleh kesimpulan sebagai berikut : (1) peranan
PPTKIS dalam penempatan TKI terdapat pada tahapan pra penempatan, Masa
Penempatan, Purna Penempatan, (2) Hambatan dan upaya penyelesaian yang
dialami oleh PPTKIS adalah kurangnya pengetahuan tentang program TKI yang
diterima calon TKI, kuota penempatan TKI yang diberikan kepada PPTKIS
sangat terbatas jumlahnya, pembiayaan TKI yang sangat mahal, masalah
birokrasi dan masalah administratif pelayanan penempatan, penerapan
SISKOTKLN yang belum memiliki pola yang establish (mantap dan tetap),
sumber daya manusia / kompetensi calon TKI yang sangat rendah, banyaknya
TKI illegal/non prosedural serta adanya regulasi dalam bidang penempatan TKI
baru yaitu Undang – Undang No. 18 tahun 2017 yang dirasa sangat merugikan
dan mengurangi peran PPTKIS dalam menempatkan TKI di luar negeri.
Saran yang diberikan penelitian ini adalah Perlunya meningkatkan
sosialisasi / penyuluhan terkait informasi program tenaga kerja Indonesia,
perlunya penataan ulang sistem penempatan TKI di luar negeri dengan cara
menata kelembagaan yang terkait dengan penempatan TKI di luar negeri serta
perlunya regulasi yang mengatur secara jelas mengenai ruang lingkup serta
batasan tanggungjawab pemerintah dan PPTKIS.
Kata Kunci : TKI, Penempatan TKI, PPTKIS
Tidak tersedia versi lain