CD-ROM
Legalitas Tradisi Kawin Culik "Merariq" Suku Sasak Menurut Perspektif Hukum Perkawinan Nasional (Studi di Lombok Nusa Tenggara Barat) (CD + Cetak)
Pada dasarnya bentuk perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Suku Sasak Lombok sama halnya dengan bentuk perkawinan adat masyarakat Indonesia. Dalam hukum adat Suku Sasak bentuk perkawinan yang dilakukan dapat pula dengan bentuk kawin lari. Kawin lari dalam masyarakat Suku Sasak biasanya terjadi karena sudah merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur di dalam hukum adat Suku Sasak.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris karena dalam penelitian ini menggambarkan suatu peristiwa sesuai dengan kenyataan yaitu mengenai perkawinan "Merariq" menurut hukum adat Suku Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama yaitu Pelaksanaan perkawinan adat "Merariq" pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu lari bersama antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai. Tindakan lari bersama antara pemuda dan gadis ini dilakukan karena ada kemauan dan kesepakatan bersama antara mereka berdua. Dan Kedua yaitu Legalitas perkawinan yang dilakukan secara adat pada masyarakat Suku Sasak di Lombok dan menurut Peraturan Perkawinan yang berlaku di Indonesia, pada prinsipnya sah berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, karena perkawinannya selain melalui prosesi adat juga dicatatkan.
Tidak tersedia versi lain