CD-ROM
Perkembangan Kedudukan Hak Waris Anak Perempuan Bali Atas Harta Peninggalan (Studi Keputusan Majelis Ulama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010) (CD + Cetak)
Anak perempuan dalam hukum waris adat Bali bukan merupakan seorang ahli waris atas harta warisan sejalan dengan dianutnya sistem kekerabatan patrilinial. Adanya sistem kekerabatan patrilinial tersebut menyebabkan masyarakat adat Bali hanya memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki karena dianggap anak laki-laki mempunyai swadarma dan swadikara (kewajiban dan hak) uang berbeda dengan anak perempuan. Diterapkannya sistem patrilinial, secara hukum agama Hindu tidak menutup kemungkinan pemberian harta warisan kepada anak perempuan yang secara garis besar hukum aday Bali yang berlaku merupakan hasil integrasi dengan hukum agama Hindu. Sejalan dengan perkembangan pemiliran masyarakat Bali dengan penguatan terhadap kesetaraan gender menyebabkan adanya perkembangan terhadap pemberian hak anak perempuan terhadap harta warisan tanpa mengingkari sistem patrilinial yang berlaku. Salah satu penguatan terhadap pemberian hak anak perempuan terhadap harta warisan terdapat pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Adanya keputusan tersebut tentunya menimbulkan polimic dalam masyarakat pada beberapa desa adat yang masih menganut sistem patrilinial yang kuat. Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut penulis tertatik untuk melakukan penelitian mengenai keputusan terkait dengan melakukan perbandingan kedudukan hak perempuan terhadap harta warisan sebulum dan sesudah dikeluarkannya keputusan tersebut.
Kata Kunci: Waris Adat Bali, Harta Warisan, Anak Perempuan, Patrilinial
Tidak tersedia versi lain