CD-ROM
Pembebasan Hak Atas Tanah Milik Warga untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Tol (CD + Cetak)
Pembangunan Jalan Tol merupakan bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum. Proyek pembangunan jalan semacam ini semakin dibutuhkan sejalan dengan perkembangan zaman, perubahan sosial, dan kemajuan teknologi. Mobilitas orang dan pengiriman barang membutuhkan kelancaran dan kecepatan karena sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah berbagai macam kendaraan dipastikan membuat jalan-jalan yang sudah ada semakin padat dengan kendaraan-kendaraan dan pada gilirannya kemacetan dan hambatan lalu lintas terjadi di mana-mana. Untuk mengatasi masalah itu, pembangunan Jalan Tol dipandang efektif sebagai salah satu pemecahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menjelaskan prosedur pembebasan/pengadaan tanah milik warga yang terkena pembangunan Jalan Tol dan menjelaskan tata cara penyelesaian apabila dalam musyawarah antara instansi sebagai pihak yang memerlukan tanah dan warga yang berhak atas tanah belum mencapai kesepakatan, khususnya kesepakatan dalam besaran ganti kerugiain atas tanah. Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode penelitian normatif dan pendekatan statute approach (pendekatan statuta). Data penelitian ini adalah pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan sumber data berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan yang mendukung yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Data dianalisis dengan teknik analisis deskriptif dan disajikan dalam bentuk naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembebasan tanah milik warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 didukung oleh Perpres No. 148 Tahun 2015 berasaskan lex posteriori de rogat legi prori (meniadakan/mengesampingkan undang-undang lama karena adanya undang-undang baru yang mengatur materi yang sama) karena UU dan peraturan yang baru tersebut memiliki muatan-muatan sosio-kultural-ekonomi serta moral-kemanusiaan yang sangat tinggi. Ditemukan juga bahwa tata cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan ternyata lebih sesuai dengan kasus pengadaan tanah untuk kepentingan Jalan Tol dari pada penyelesaian sengketa lewat pengadilan. Hal ini disebabkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan lebih berpeluang bagi tegaknya asas kesepakatan dan kemufakatan melalui musyawarah dengan pendekatan-pendekatan dialogis, komunikatif dan persuasif santun, sedangkan penyelesaian lewat pengadilan berpotensi minimnya peluang terciptanya kesepakatan/mkemufakatan karena sifat hukum (mengikat) dan munculnya opini publik bahwa pihak panitia (P2T) tidak berkompeten dalam penyelesaian masalah melalui musyawarah sehingga citra merekapun jatuh.
Kata Kunci: Pembebasan Tanah, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Pembangunan Jalan Tol.
Tidak tersedia versi lain