CD-ROM
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Penodaan Agama (Studi Kasus Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr) (CD + Cetak)
Penodaan agama merupakan salah satu peristiwa yang menjadi sorotan oleh banyak masyarakat luas dan dikalangan masyarakat lebih mengenal kasus penodaan agama sebagai penistaan agama. Banyak kasus penodaan agama diberbagai wilayah di Indonesia yang tentunya membuat berbagai pihak berkomentar menurut presepsi dan pemahaman masing-masing. Keutuhan dan sikap toleransi antar umat beragama di Indonesia seakan luntur dengan semakin sering adanya kasus penodaan agama, Indonesia yang dikenal sebagai negara yang beragam suku, bahasa, etnis, budaya hingga agama yang dituangkan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika” seakan hanya sebagai tulisan semata. Kasus tindak pidana penodaan agama yang dilakukan Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK membuat semua kalangan masyarakat saling memberikan komentar beragam. AHOK yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan diputus oleh majelis hakim dengan pidana pada Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui indikator suatu perbuatan dinyatakan sebagai penodaan agama, serta untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penodaan agama. Sehingga memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi semua masyarakat luas dan jangan sampai terjadi kasus penodaan agama kembali di kemudian hari.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Penodaan Agama.
Tidak tersedia versi lain