CD-ROM
Analisis Vonis Hukuman Mati pada Kasus Terorisme Terhadap Tujuan Pemidanaan Dalam Perspektif HAM (Studi Kasus Putusan No. 140/PID.SUS/2018/PN.JKT.SEL) (CD + Cetak)
Pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim vonis hukuman mati terhadap kasus terorisme pada putusan No. 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dari perspektif Hak Asasi Manusia dan relevansinya dengan tujuan pemindanaan dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif sosiologis dengan metode pengumpulan data berupa dokumentasi dan observasi.
Penelitian ini memiliki kesimpulan hukuman mati yang diberlakukan di Indonesia, yang selama ini diterapkan pada kasus narkotika dan terorisme bukanlah suatu pelanggaran HAM. Hukuman mati merupakan hukuman positif yang dianut oleh Indonesia dan harus diberlakukan dengan cara yang tepat. Pemahaman Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Adalah paham HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata demi untuk menghormati HAM orang lain. Untuk melindungi HAM orang lain, pemberlakukan hukuman mati terhadap kejahatan terorisme dianggap tepat, karena kejahatan terorisme juga merenggut nyawa banyak orang, merampas kemerdekaan orang lain, yang secara otomatis merampas HAM orang lain.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Terorisme, Tujuan Pemidanaan
Tidak tersedia versi lain