CD-ROM
Kajian Yuridis Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: No. 62-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2018) (CD + Cetak)
Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi peradilan militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Kata militer berasal dari kata “miles” dari bahasa Yunani yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk melaksanakan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan suatu negara. Dalam perundang-undangan dibedakan menjadi dua macam militer, yaitu : militer sukarela dan militer wajib. Namun selain daripada itu di dalam keadaan perang sesuai dengan ketentuan hukum perang dibuka kebolehan bagi rakyat untuk turut angkat senjata, asal saja memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Fakta memang sudah mengatakan bahwa banyak orang pada zaman ini sudah terlibat kasus narkotika bahkan bukan masyarakat umum bahkan anggota Militer pernah terlibat kasus tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa proses peradilan tindak pidana narkotika sama dengan proses peradilan tindak pidana lainnya, yang membedakannya adalah prioritas penanganan tindak pidana narkotika lebih diutamakan dibanding tindak pidana umum lainya. Sedangkan dalam proses peradilan tindakan pidana narkotika ini terkadang harus bersabar, sebab ada hal-hal yang dapat menghambat kelancaran pemeriksaan, seperti seringnya para terdakwa menyangkal dakwaan dari penuntun umum dengan alasan yang terkadang-kadang dicari-cari, sepertinya seringnya para bahwa barang-barang yang dijadikan barang bukti tersebut bukan miliknya.
Kata kunci : militer, narkotika, dan peradilan militer
Tidak tersedia versi lain