e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Kajian Yuridis Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: No. 62-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2018) (CD + Cetak)

Sonia, I Dewa Ayu Komang Siva - Nama Orang;

Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi peradilan militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Kata militer berasal dari kata “miles” dari bahasa Yunani yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk melaksanakan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan suatu negara. Dalam perundang-undangan dibedakan menjadi dua macam militer, yaitu : militer sukarela dan militer wajib. Namun selain daripada itu di dalam keadaan perang sesuai dengan ketentuan hukum perang dibuka kebolehan bagi rakyat untuk turut angkat senjata, asal saja memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Fakta memang sudah mengatakan bahwa banyak orang pada zaman ini sudah terlibat kasus narkotika bahkan bukan masyarakat umum bahkan anggota Militer pernah terlibat kasus tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa proses peradilan tindak pidana narkotika sama dengan proses peradilan tindak pidana lainnya, yang membedakannya adalah prioritas penanganan tindak pidana narkotika lebih diutamakan dibanding tindak pidana umum lainya. Sedangkan dalam proses peradilan tindakan pidana narkotika ini terkadang harus bersabar, sebab ada hal-hal yang dapat menghambat kelancaran pemeriksaan, seperti seringnya para terdakwa menyangkal dakwaan dari penuntun umum dengan alasan yang terkadang-kadang dicari-cari, sepertinya seringnya para bahwa barang-barang yang dijadikan barang bukti tersebut bukan miliknya.
Kata kunci : militer, narkotika, dan peradilan militer


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 AV) 012 PDN2019 SON k
99190265PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
012 PDN2019 SON k
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Unmer Malang., 2019
Deskripsi Fisik
PDF, 798 KB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
012 PDN 2019
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
NARKOTIKA
MILITER
PERADILAN MILITER
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?