CD-ROM
Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pemakai Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A) (CD + Cetak)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pemakai penyalahgunaan narkotika dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi berupa rehabilitasi terhadap pemakai penyalahgunaan narkotika berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris dengan hasil dari wawancara dan observasi mengenai mengenai pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pemakai penyalahgunaan narkotika dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi berupa rehabilitasi terhadap pemakai penyalahgunaan narkotika pada Pengadilan Negeri Malang yang sudah dilakukan oleh peneliti lainnya dan informasi bisa diperoleh.
Dari hadil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pemakai penyalahgunaan narkotika melihat dari nilai yuridis, nilai sosial, nilai. Serta pertimbangan hakim dalam proses persidangan, alat bukti, keterangan saksi, pengulangan tindak pidan atau residive, keterangan terdakwa dan nilai kemanusiaan yang dapat dipertimbangkan dalam persidangan. Ketentuan sanksi berupa rehabilitasi terhadap pemakai penyalahgunaan narkotika berdasarkan pada surat uji laboratoris yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional dengan berdasarkan pasal 54 No Pasal 103 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana yang hakim berikan bertujuan untuk dapat menunjukan bahwa putusan itu mempunyai efek jera dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Narkotika, Sanksi Pidana, Pertimbangan Hakim, Pemakai Penyalahgunaan Narkotika
Tidak tersedia versi lain