CD-ROM
Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi Tindak Pidana Korupsi (CD + Cetak)
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Hukum Normatif. Hukum Normatif adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatif. Pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian yang di teliti, Bahan Hukum Sekunder, yaitu literatur-litaratur, buku-buku, makalah-makalah, dan artikel-artikel, tulisan-tulisan hasil karya kalangan hukum atau instansi terkait yang berkaitan dengan penelitian yang diteliti, dan Bahan Hukum Tersier yaitu terdiri dari kamus-kamus, bibliografi, ensiklopedia dan sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kedudukan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Pelindungan Terhadap Saksi Tindak Pidana Korupsi; Pasal 11 Ayat (2) menyebutkan bahwa LPSK berkedudukan di ibu kota republik indonesia. Jika dilihat dari kedudukan LPSK yang hanya berada di ibu kota republik indonesa, maka LPSK dinilai belum sepenuhnya dapat menjamin perlindungan bagi para saksi/korban. dan di lihat juga dari tugas dan kewenangan LPSK, maka secara umum dirasakan sudah mencukupi, akan tetapi masih ada beberapa hal penting yang sebaiknya menjadi kewenangan LPSK guna meningkatkan perlindungan terhadap saksi. Mekanisme pemberian perlindungan kepada saksi, khususnya saksi tindak pidana korupsi, LPSK tidak memberikan mekanisme atau syarat khusus bagi para saksi tindak pidana korupsi dalam mengajukan permohonan perlindungan, untuk mekanisme akan tetap berdasarkan dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 29 UU PSK, dan juga terdapat dalam Peraturan LPSK No 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan terhadap Saksi/Korban, dan untuk mekanisme ini berlaku untuk semua saksi tindak pidana termaksud tindak pinana korupsi.
Kata Kunci : Kedudukan LPSK, Perlindungan Saksi, Tindak Pidana Korupsi
Tidak tersedia versi lain