CD-ROM
Peran Petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Dalam Proses Pembinaan Keterampilan Narapidana Perempuan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kebonsari Kota Malang) (CD + Cetak)
Pembinaan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA Kebonsari Kota Malang di laksanakan berdasarkan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Mentri Kehakiman Nomor M.02 PK 04 10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana yang menjadi hukum positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan Pemasyarakatan. Pembinaan yang diberikan sesuai dengan bakat dan minat Narapidana bertujuan agar Narapidana mempunyai keahlian dan mata pencaharian selama mereka berada didalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan juga memberikan hak-hak Narapidana sebagai bagian dari masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman. Pembinaan keterampilan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kebonsari Kota Malang meliputi pembuatan kecap, merajut, menjahit, bordir, payet, salon kecantikan dan kesenian seperti seni kewaritan, seni tari, kulintang dan latihan orgen tunggal. Dalam upaya pembinaan keterampilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perampuan Kelas IIA Kebonsari Kota Malang terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi proses pembinaan sehingga pembinaan tidak dapat berjalan dengan lancar. Faktor penghambat yang dimaksud adalah sarana dan prasarana yang disedikan di Lembaga Pemasyarakatan Perampuan Kelas IIA Kebonsari Kota Malang belum sesuai dengan kebutuhan Narapidana, jumlah petugas pembina tidak sebanding dengan jumlah Narapidana, Lapas yang over kapasity, dan pemasaran produk-produk Lembaga Pemasyarakatan.
(Kata kunci : Pembinaan, Keterampilan, Narapidana Perempuan.)
Tidak tersedia versi lain