CD-ROM
Pelaksanaan Diversi oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak (Studi Kasus di Wilayah Hukum POLRES Malang) (CD + Cetak)
Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan tumbuh dan berkembang berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. anak yang berkonflik dengan hukum bisa disebut anak nakal, dimana anak nakal tersebut melanggar perundang-undangn maupun menurut peraturan hukum lainya yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
Anak yang berkonflik dengan hukum khususnya melakukan tindak pidana pencurian akan di proses secara hukum, Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam buku kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUHP, ancaman pidana dari tindak pidana pencurian cukup beragam mulai dari denda sampai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, mengatur mengenai perlindungan khusus bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana,
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan menjelaskan mengenai diversi, diversi wajib diberlakukan apabila anak yang berhadapan dengan hukum ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh) dan bukan pengulangan tindak pidana.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Reskrim Polres Malang dalam pelaksanaan kasus anak yang terlibat perkara tindak pidana pencurian diselesaikan dengan Diversi dan apabila Penyelesaian Diversi gagal atas ketidak kesepakatan dari pihak korban dan pelaku anak sebagai tindak Pidana pencurian akan dilanjutkan atau dilimpahkan berkas acara tersebut ke tahap II penuntut Umum.
Kata Kunci : Pelaksanaan Diversi Oleh Penyidik, anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Tidak tersedia versi lain