Perpustakaan UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Persekusi Seksual (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) (CD + Cetak)

Herdianzenda, Rezky - Nama Orang;

Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Persekusi Seksual (Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban). Adapun latar belakang penulisan skripsi ini adalah adanya persekusi seksual terhadap pasangan muda-mudi di Cikupa Tangerang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam melindungi korban persekusi seksual dan mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku.
Persekusi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah segala tindakan yang pada pokoknya merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok untuk disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Klasifikasi tindak pidana persekusi hingga tahun 2018 belum pernah dimuat dalam suatu instrumen hukum yang mengikat di Indonesia.
Pada akhirnya, tindak pidana persekusi yang ditegakkan melalui beberapa pasal biasa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 170 tentang penghinaan, kekerasan dan pengrusakan. Penegakan hukum tersebut semakin menjelaskan bahwa penggunaan istilah persekusi dalam dunia hukum belum diakui keabsahannya, walaupun hanya sekedar istilah yang digunakan, keilmuan hukum sangat rinci dalam mencakup istilah yang digunakan karena dapat menimbulkan kesesatan berfikir dan kesalahan dalam penafsiran hukum yang mengakibatkan kekacauan pada sistem hukum.
Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan pihak yang wajib terlibat dalam proses perlindungan hukum korban persekusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban lahir sebagai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.
Sejak berdiri tahun 2008, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah banyak berperan mendukung peradilan pidana melalui kewenangannya memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Hal itu terlihat dari meningkatnya grafik pengajuan dan permohonan perlindungan saksi dan korban hingga tahun 2018.
Kata Kunci : Persekusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 AV) Belum memasukkan lokasi
99190154PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
013 PDN2019 HER p
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Unmer Malang., 2019
Deskripsi Fisik
PDF, 599 KB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
013 PDN 2019
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PERSEKUSI
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
Bachelor Ghostwriter

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?