CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Persekusi Seksual (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) (CD + Cetak)
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Persekusi Seksual (Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban). Adapun latar belakang penulisan skripsi ini adalah adanya persekusi seksual terhadap pasangan muda-mudi di Cikupa Tangerang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam melindungi korban persekusi seksual dan mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku.
Persekusi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah segala tindakan yang pada pokoknya merupakan perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok untuk disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Klasifikasi tindak pidana persekusi hingga tahun 2018 belum pernah dimuat dalam suatu instrumen hukum yang mengikat di Indonesia.
Pada akhirnya, tindak pidana persekusi yang ditegakkan melalui beberapa pasal biasa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 170 tentang penghinaan, kekerasan dan pengrusakan. Penegakan hukum tersebut semakin menjelaskan bahwa penggunaan istilah persekusi dalam dunia hukum belum diakui keabsahannya, walaupun hanya sekedar istilah yang digunakan, keilmuan hukum sangat rinci dalam mencakup istilah yang digunakan karena dapat menimbulkan kesesatan berfikir dan kesalahan dalam penafsiran hukum yang mengakibatkan kekacauan pada sistem hukum.
Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan pihak yang wajib terlibat dalam proses perlindungan hukum korban persekusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban lahir sebagai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.
Sejak berdiri tahun 2008, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah banyak berperan mendukung peradilan pidana melalui kewenangannya memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Hal itu terlihat dari meningkatnya grafik pengajuan dan permohonan perlindungan saksi dan korban hingga tahun 2018.
Kata Kunci : Persekusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tidak tersedia versi lain