CD-ROM
Evaluasi Sistem dan Prosedur Penetapan Serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada SAMSAT Kota Kupang) (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem dan prosedur penetapan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dari tahun 2015 – 2017 pada kantor Samsat Unit Pelayanan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur di tinjau berdasarkan analisis efektifitas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dan kualitatif. Dimana data kuantitatif berupa angka yang dihitung dari data target dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan data kuantitatif berupa sejarah singkat dan struktur organisasi pada kantor Samsat Unit Pelayanan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sumber data dalam penelitian ini yakni data primer dan sekunder, data primer data primer diperoleh secara langsung dari Kantor Samsat Unit Pelayanan Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa evaluasi sistem dan prosedur penetapan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sedangkan data sekunder diperoleh berupa dokumentasi yaitu laporan target dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2015 – 2017. Teknik analisis data yang digunakan adalah kuantitatif dengan rumus : Efektivitas untuk menilai kemampuan dalam merealisasikan target yang telah tetapkan.
Hasil dari analisis terget dan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada kantor Samsat Unit Pelayanan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tingkat efektivitas penerimaan PKB Kota Kupang pada tahun 2015-2017 mengalami turun naik. Pada tahun 2015 sebesar 108, 71%, pada tahun 2016 sebesar 115, 25%, pada tahun 2017 sebesar 105, 20%. Dengan tingkat efektivitas penerimaan tertinggi terjadi pada tahun 2016 dengan nilai interprestasi sangat efektif, meskipun nilai tingkat efektivitas penerimaan mengalami turun naik, namun secara keseluruhan tingkat efektivitas sudah melebihi target kriteria, hal ini bertanda bahwa kesadaran wajib pajak terhadap samsat sudah semakin meningkat karena telah melakukan pemungutan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di Kantor Samsat Unit Pelayanan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dalam meningkatan pajak kendaraan bermotor.
Tidak tersedia versi lain