CD-ROM
Mekanisme perhitungan pajak kendaraan bermotor pada Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) Kota Kupang (CD + Cetak)
Apabila kita berbicara mengenai Otonomi Daerah, maka kita akan teringat dengan
yang namanya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah dan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tenteng Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu kekuatan
dari Pemerintah Daerah adalah dengan diberlakukan 2 (dua) jenis pajak, yaitu
Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Daerah tersebut dibagi lagi menjadi Pajak
Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Jenis Pajak Provinsi terdiri dari : Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor , Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan Pajak
Kabupaten/Kota terdiri dari: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan,
Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Tidak tersedia versi lain