CD-ROM
Analisis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui E-Filing di KPP Pratama Kupang (CD + Cetak)
Pembaharuan dalam sistem perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian dari reformasi perpajakan, khususnya administrasi perpajakn. Berbagai terobosan yang terkait dengn aplikasi Teknologi Informatika dalam kegiatan perpajakn terus dilakukan guna memudahkan, meningkatka atau mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Perubahan yang mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terlihat dari adanya kemudahan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing.
Sistem e-Filing sendiri adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secar elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direkrorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang yang berada di kota Kupang merupakan salah satu kantor pajak yang berada di wilyah Nusa Tenggara Timur yang juga menerapkan sistem e-Filing. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang yang berada di Jl. Palapa No.8, Oebobo, kota kupang, adapun penelitian berkaitan dengan persentase penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Kupang dan bagaimana prosedur penyampaianSPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.
Adapun Jenis dan Sumber Data pada penelitian ini yakni data sekunder, sedangkan jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Dengan teknik pengumpulan datanya berupa wwancara dan dokumentasi, serta teknik analisis data yang digunakan yakni menganalisis prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang . menganalisis persentase pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.
Prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi secar e-filing antara lain : (a) mengajukan permohonan e-fin, (b) mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing melalui website direktorat Jendral Pajak ( www.pajak.go.id ), (c) menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id adapun hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktort Jendral Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang pada tahun pajak 2015 sudah sangat efektif karena jumlah penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melampaui target e-filing yang telah di tentukan oleh Kantor Pelayan Pajak ( KPP ) Prata Kupang.
Kata kunci : SPT, e-Filing
Tidak tersedia versi lain