CD-ROM
Penerapan Prinsip 6C Terhadap Pengambilan Keputusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel (Studi pada Bank Negara Indonesia KC. Universitas Brawijaya Malang) (CD + Cetak)
Pada dasarnya semua kredit memiliki resiko diantaranya yaitu resiko kredit macet dan tidak kembalinya kredit yang telah diberikan. Oleh sebab itu meminimalisir adanya resiko tersebut bank menerapkan prinsip 6C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of conomy, dan Constrain) atau biasa yang disebut dengan Prudential Principle. Dengan adanya penerapan prinsip 6C ini tidak hanya meminimalisir adanya resiko kredit yang telah disebutkan namun juga dapat menilai kemampuan dan kemauan calon debitur dalam mengembalikan kredit yang di terima.
Dalam penelitian ini peneliti tidak hanya ingin mengetahui penerapan prinsip 6C dilapangan, namun disisi lain juga ingin mengetahui adanya prinsip yang diutamakan didalam penerapan prinsip 6C tersebut serta ingin mengetahui perbedaan antara penerapan prinsip 6C dengan teori yang ada. Untuk mengetahui hal tersebut peneliti menggunakan metode kualitatif dengan cara observasi kelapangan ketempat tinggal calon debitur dan wawancara bersama account officer (AO) secara langsung. Data-data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara tersebut akan disajikan kedalam bentuk kata-kata yang sistematis serta terperinci sehingga hasil dari penelitian ini mampu menginterprestasikan objek penelitian berdasarkan fakta dari situasi secara alamiah sehingga data lebih relevan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan prinsip 6C dilakukan secara rinci dan spesifik yang artinya bahwa dalam satu prinsip 6C, dilakukan adanya pengembangan beberapa penerapan ketika berada dilapangan. Selain itu seluruh prinsip 6C (kecuali constrain) diutamakan dilapangan berdasarkan presentase masing-masing prinsip. Dimana urutan prinsip yang memiliki tingkat presentase tertinggi hingga terendah yaitu prinsip collateral, character, capacity, condition of economy, capital dan constrain. Dalam penelitian ini juga menemukan adanya perbedaan antara teori dengan penerapannya dilapangan, yang mana pada teori menyebutkan adanya 6 prinsip yaitu character, capacity, capital, collateral, condition of economy dan constrain. Sedangakan didalam penerapan terdapat hanya 5 prinsip yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy.
Kata Kunci : KUR Ritel, Penerapan Lapangan, Prinsip 6C.
Tidak tersedia versi lain