CD-ROM
Pelaksanaan Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Malang (CD + Cetak)
Kota Malang merupakan Kota terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah penduduk yang relatif banyak disertai bangunan atau gedung yang berdiri mega diatasnya. Dengan diamanatkan oleh UU No32 tahun 2004 untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kondisi tersebut merupakan arahan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terutama dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai organisasi publik DPMPTSP Kota Malang mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengurus, melayani dan mengatur dan memberdayakan setiap warga masyarakat melalui pola penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberikan pelayanan secara adil dan merata tanpa ada unsur membeda bedakan di dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan dan menguraikan serta menggambarkan pelaksanaan good governance dalam pelayanan izin mendirikan bangunan serta memahami dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan prinsip good governance dalam pelayanan IMB pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di dalam mewujudkan perannya sebagai badan publik yang menanngani dan memproses semua program perijinan. Sebagai badan publik yang kesehariannya dipenuhi aktifitas untuk menghasilkan barang dan jasa dan selalu berbaur dengan masyarakat yang mengurus berbagai kebutuhan dasar sebagai warga Negara.
Dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif yang dinilai dari empat indikator prinsip good governance menurut Sedarmayanti yaitu aturan hukum, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan prinsip good governance dalam pelayanan Izin Mendirikan Banngunan di Kota Malang sudah dilaksanakan namun belum begitu optimal dikarenakan dalam pelaksanaannya masih di temukan kendala yaitu mengenai sikap pegawai yang belum terbuka, dan iformasi kepada publik yang belum stransparan serta ditemukannya struktur birokrasi yang belum optimal.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Good Governance, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak tersedia versi lain