CD-ROM
Pelaksanaan Kebijakan Sistem Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil (Kajian Kepegawaian Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah No.823/7430/35.07.201/2018 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Di Badan Kepegawaian Daerah Kab.Malang) (CD + Cetak)
Di dalam organisasi berupa instansi, kehadiran pegawai dalam suatu lembaga, perusahaan, baik Negara maupun Swasta, pada hakekatnya merupakan faktor yang sangat penting untuk mewujudkan keinginan yang ingin dicapai oleh suatu lembaga dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Salah satu pemicu semangat kerja pegawai yang akan menghasilkan kinerja yang baik yaitu dengan menggunakan sistem kenaikan pangkat yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi kerja yang tinggi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Daerah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran Nomor:823/7430/35.07.201/2018 tentang Kenaikan Pangkat PNS di Lingkangan Pemerintahan Kabupaten Malang dan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002. Dalam surat edaran tersebut diberlakunya beberapa peraturan terkait dengan prosedur dan syarat. Sehingga diharapkan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tersebut dapat memperlancar dan meningkatkan percepatan pelayanan kenaikan pangkat di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Malang. Pada pelaksanaan proses mengusulkan kenaikan pangkat, masih terdapat permasalahan yang menyebabkan usul kenaikan pangkat yang masih belum terealisasi hal ini terjadi karena pada saat mengumpulan berkas kenaikan pangkat, berkas tidak lengkap (tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan), permasalahan mengenai pengesahaan berkas dan Penilaian Peretasi. Hal ini akan memperlambat kenaikan pangkat pada PNS yang bersangkutan. Ini terjadi karena Pegawai yang bersangkutan kurang memperbaharui data kepegawaiannya sehingga dalam mengajukan berkas kelengkapan kenaikan pangkatnya tidak lengkap. Hal ini menyebabkan proses kenaikan pangkat menjadi terhambat dan tertunda.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengatahui pelaksanaan kebijakan sistem kenaikan pangkat reguler PNS dan faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan sistem kenaikan pangkat reguler di Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Malang. dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan referensi terkait Pelaksanaan Kebijakan Sistem Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan teknik pengamatan, yaitu penelitian dilakukan dengan pengamatan langsung informan penelitian serta
xvii
xvii
wawancara mendalam dengan wawancara serta ditunjang data primer dan data sekunder yang diproleh selama penelitian. Informan penelitian adalah Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang. Yang berlokasi di Jl. KH.Agus Salim No.7 kiduldalem, klojen Kota Malang, Jawa Timur.
Dari hasil penelitian ditemukannya bahwa pelaksanaan kebijakan sistem kenaikan pangkat reguler PNS menggunakan sistem kenaikan pangkat otomatis (KPO) berbasis paperless yang memberikan kemudahan bagi pegawai negeri sipil dalam pengurusan kenaikan pangkat reguler. Dengan adanya sistem KPO ini PNS tidak perlu repot dalam mengurus berkas kenaikan pangkat karena semua berkas telah ada hanya tinggal uploud dan diusulkan. Selain itu juga hemat waktu, lebih cepat, serta mempermudah PNS yang diberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada PNS yang bersangkutan. Penjelasan terhadap data kenaikan pangkat reguler bahwa pelaksanaan kebijakan sistem kenaikan pangkat reguler pegawai negeri sipil sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditetapkan namun kurangnya kesadaran PNS untuk melengkapi dan memperbaharui informasi kepegawaian sehingga masih ada PNS yang naik pangkat tidak dapat diproses.
Tidak tersedia versi lain