CD-ROM
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Upaya Pengembangan Bumdes (Studi Implementasi Peraturan Bupati Malang No.15 Th.2016 Dilingkungan Dinas PMD Kab.Malang Dan Bumdes Pandesari Kec.Pujon Kab.Malang) (CD + Cetak)
Pembangunan yang membangun adalah merupakan pembangunan yang menyentuh seluruh aspek dalam suatu masyarakat yang mana masyarakat adalah subjek maupun objek dari pembangunan itu sendiri. Salah satu wujud dari pembangunan itu sendiri ialah yang mana dapat dijalankan secara langsung dan berdampak bagi kehidupan anggota masyarakat dan dimana masyarakat pula sebagai pelaku utama ialah Badan Usaha Milik Desa. Menurut undang -undang pemerintah daerah memang tidak punya hak akan tetapi apa bila jika pengambanagan BUMDes bisa berjalan dengan baik maka akan berdampak pada pendapatan daerah pula, maka dari pada itu pemrintaah memilik peran penting dalam mendorong masyrakat untuk menjadi bagian dan pelaku utama dari kemajuan BUMDes.akan tetapi sejauh di kabupaten malag telah berdri badan usaha milk desa berjumlah 113 tetapi tidak semua yang berdiri berjalan.
Dalam melaksanakan penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif, yaitu metode penelitian yang melakukan pengamatan atas variabel dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. mengunakan model implemetasi George Edward III ( komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi) yang dilaksanakan di Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Dan Desa Lebih Khusus Bidang Pengembangan Lembaga Ekonomi Desa Dan Badan Usaha Milk Desa Pandesari, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan mleihat implementasi, faktor pendukung dan penghambat implementasi.
Hasil dari pada penelitan ini bahwa Pemerintah Kabupaten malang melalui Peraturan Bupati Malang No. 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang mana ditindak lanjuti melalui Rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masayrakat Dan Desa dengan dikelurkanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor; 188.45/07/KEP/35.07.0119/2017 Tentang Rencana Kerja Dinas Pemeberdayaan Masyrakat dan Desa Kabupaten Malang. Rencana kerja ini telah dilaksanakan melalui kegitan sosialisasi, Pembinaan dan Pengutan Badan Usaha Milk Desa, Pelatitan Manajemen dan Pengelolaan Pasar serta Evaluasi dan Monitoring akan tetapi belum optimal salah satu Contohnya Badan Usaha Milik Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang vakum sejak tahun 2016 baru berjalan kembali ditahun 2018. Faktor-faktor pendukung implementasi ini seperti bantuan modal dari BANK BNI yang didukung oleh otoritas jasa keuangan (OJK) Melalui PT. Bank Indonesia Tbk., Rencana Pembanguan Nasional Dana Desa, Regulasi-regulasi yang jelas dari pemerintah pusat serta komunikasi yang intesn antara pelaksana BUMDes dan pemerintah Kabuapten Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Penghambat implementasi ini kurangnya modal( sumber daya manusia dan modal) di dinas PMD Kab Malang, program-program pemeberdayan masih sangat kurang berdampak, lalu kurangnya keberanian dan inovasi Kepala Desa Pandesari, ketergantungan pengurus BUMDes dengan pemerintah daerah sangat tinggi dan yang terakhir tingkat partisipasi masyarakat pandesari sangat minim
Kata kunci: Pemberdayaan, Masyarakat Desa, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Bupati Malang No 15 Tahun 2016 dan surat keputusan kepala dinas PMD
Tidak tersedia versi lain