CD-ROM
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik (Studi Implementasi Mengenai Peran Camat Dalam Pengurusan Akta Tanah Berdasarkan Peraturan Mendagri No.24 Th.1997 Di Kantor Kec.Sukun Kota Malang) (CD + Cetak)
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk menganalisa dan mendeskripsikan penerapan prinsip-prinsip good governance di kantor Kecamatan Sukun Kota Malang; 2) untuk menganalisa dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong serta menghambat penerapan prinsip-prinsip good governance di Kantor Keacamatan Sukun Kota Malang.
Jenis penelitian yang di lakukan adalah jenis penelitian Deskriptif Kualitatif. Fokus penelitian ini adalah pembahasan mengenai peran camat dalam pembuatan akta tanah di kantor kacamatan sukun kota malang.penelitian menggunakan informan yang di ambil dari aparat yang berada di kantor Kecamatan Sukun Kota Malang sendiri.
Hasil penelitian di peroleh kesimpulan, di lihat dari hasil penelitian bahwa di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang sudah di katakan cukup baik dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dari hasil penelitian juga menyimpulkan 1) secara umum pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang sudah bisa di bilang baik dan sesuai dengan tupoksi dan tata kelola pemerintah yang baik; 2) pelayanan akta tanah yang sudah berjalan dengan tugas pokok yang telah di targetkan; 3) pelayanan yang efektif, transparan, akuntabilitas dan tidak membeda-bedakan masyarakat yang igin menerima pelayanan di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang. Ada juga mengenai peran camat sebagai PPAT sementara yaitu PPAT berperan melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu antara lain : Jual beli; a) Tukar menukar; b) Hibah; c) Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); d) Pembagian hak bersama; e) Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik; f) Pemberian Hak Tanggungan; g) Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Faktor-faktor yang memdukung dan menghambat penerapan prinsip-prinsip good governance di kantor Kecamatan Sukun Kota Malang yaitu : a) faktor yang mendukung meliputi 1) Kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah yang sangat professional; 2) Implementasi prinsip Transparansi sangat efektif; b) faktor yang menghambat yaitu : 1) Kurangnya kesabaran masyarakat terhadap proses pelayanan; 2) Adanya kerepotan dalam memahami setiap sifat masyarakat yang ingin menerima pelayanan.
Kata kunci : Good Governance, peran camat
Tidak tersedia versi lain