CD-ROM
Upaya Dinas Sosial Kota Malang Dalam Penanganan Anak Jalanan (CD + Cetak)
Fenomena anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat modern saat ini. Adanya anak jalanan merupakan indikator berkembangnya suatu kota. Jumlah anak jalanan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, termasuk jumlah anak jalanan di Kota Malang. Pemerintah kota malang telah menggulirkan berbagai program penanganan anak jalanan namun belum mampu mengentaskan anak dari kehidupan di jalan
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yang dimaksudkan untuk memberi gambaran dan penjelasan mengenai (1) karakteristik anak jalanan di Kota Malang, (2) pelaksanaan peraturan daerah kota malang nomor 2 tahun 2012 dalam pembinaan anak jalanan di Kota Malang, (3) strategi pemerintah kota dalam mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan pembinaan anak jalanan di Kota Malang. Populasi penelitian ini adalah Pejabat Dinas Sosial Kota Malang, Pembina LSM, Satpol Pp, Pengurus Panti Sosial.
Pengambilan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) karakteristik anak jalanan di Kota Malang bervariasi ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut: asal-usul daerah anak jalanan, usia anak jalanan, aktivitas anak jalanan, latar belakang keluarga anak jalanan, kesadaran anak jalanan akan hak-haknya, faktor-faktor yang menyebabkan anak turun ke jalanan. (2) implementasi perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 dalam pembinaan anak jalanan dapat digambarkan: dari segi subtansi hukum; perda ini belum mengatur secara jelas dan terperinci tentang bagaimanana pemenuhan hak-hak dasar anak sebagaimana diamanahkan dalam uud 1945 dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akan tetapi perda ini secara subtansi lebih terfokus pada larangan pada anak jalanan untuk tidak berkeliaran di jalan; dari segi struktur hukum; kurangnya koordinasi dan kebersamaan antara instansi yang terkait dalam pelaksanaan perda tersebut; dari segi budaya hukum; adanya sikap apatis dari masyarakat serta kurangnya kontrol dari pihak pelaksana perda untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perda tersebut; dari segi sarana dan prasarana; pemerintah Kota Malang belum memiliki fasilitas yang lengkap, serta kurangnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah kota untuk pembinaan anak jalanan di kota malang. (3) starategi pemerintah kota mengatasi hambatan-hambatan penanganan anak jalanan di kota malang yakni dengan bekerja sama dengan instansi/lembaga pemerintah, dan pihak swasta terkait dalam mengumpulkan anggaran untuk upaya pemenuhan hak anak jalanan.
Kata Kunci: Perda, Implementasi, Anak Jalanan
Tidak tersedia versi lain