CD-ROM
Implementasi Peraturan Desa Gondowangi No 2 Th 2010 Tentang Badan Usaha Desa(Bumdes) Desa Gondowangi (Studi Di Desa Gondowangi Kec.Wagir Kab.Malang) (CD + Cetak)
Dalam undang-undang otonomi daerah yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk mengakomodir perekonomian, kebutuhan serta potensi desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti yang tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah dalam meningkatkan peran desa untuk dapat ikut serta dalam peningkatan perekonomian daerah pada umumnya serta peningkatan perekonomian desa pada khususnya. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Akan tetapi dalam proses implementasinya, masih ada terdapat banyak desa yang belum memiiki badan usaha tersebut. Lain halnya dengan pemerintah Desa Gondowangi yang telah mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gondowangi dengan maksud bahwa keberadaan unit usaha tersebut dapat meningkatkan kesempatan usaha masyarakat dan selain itu juga untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di Desa Gondowangi.
Berdasarkan permasalahan, maka penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan, kontribusi dan menggambarkan faktor pendukung dan penghambat implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan perekonomian desa. Secara teoritis, dengan penelitian ini sekiranya dapat memberikan pikiran baru dalam memperluas konsep implementasi kebijakan/program.Sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat diketahui implementasi BUMDes dalam mengakomodir potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa, menjadi bahan referensi untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dan Pemerintah Daerah lainnya di Indonesia pada umumnya, dan Untuk memberikan masukan kepada pemerintah Desa bersangkutan dan masyarakatnya dalam mengimplementasikan program Badan Usaha Milik Desa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan analisis dalam bentuk wawancara terhadap implementor yaitu Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gondowangi dan Staf Desa Gondowangi serta kelompok sasaran yaitu masyarakat Desa Gondowangi. Adapun lokasi dari penelitian ini adalah Desa Gondowangi, Kecamatan wagir, Kabupaten Malang. Yang menjadi informan dari penelitian ini adalah pengurus Badan Usaha Milik Desa Gondowangi, Staf Desa Gondowangi dan Masyarakat Desa Gondowangi. Yang menjadi sampel dari penelitian ini adalah 1 orang Ketua Badan Usaha Milik Desa, 1 orang staf Desa, dan 3 orang masyarakat.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan perekonomian desa di Desa Gondowangi dilaksanakan melalui tiga unit usaha yaitu Pengelolaan Air Minum Desa (PAMDes) “Tirto Ageng”, unit usaha Pengelolaan Sampah “Setya Perkasa” dan unit usaha Lumbung Desa “Rumah Pangan Kita”. Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gondowangi ini didasarkan pada Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2010 tentang pembentukan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) Gondowangi. Akan tetapi dalam pelaksanaanya sampai hari ini, yang sudah mngalami kemajuan yang baik masih pada unit usaha PAMDes “Tirto Ageng” dan unit usaha Pengelolaan Sampah “Setya Perkasa” sedangkan unit usaha Lumbung Desa “Rumah Pangan Kita” masih dalam proses pengembangan sehingga masih perlu perhatian lebih untuk pelaksanaan kedepannya. Kontribusi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gondowangi dalam meningkatkan perekonomian desa dapat dilihat dari pengeluaran masyarakat dalam hal memperoleh air bersih dapat dimimalisir karena tarif harga air yang sangat murah sehingga dapat digukan untuk kebutuhan lain, ketersediaan pupuk organik yang diolah dari sampah yang berasal dari rumah tangga masyarakat, dan meminimalisir pengangguran karena kehadiran BUMDes dapat membuka lapangan pekerjaan. Adapun yang menjadi faktor pendukung implementasi badan usaha milik desa ini adalah sumber daya manusia yang memiliki skill dan tanggung jawab, fasilitas operasional yang lengkap dan partisipasi masyarakat yang sangat baik. Sedangkan yang menjadi faktor penghambatnya adalah kesadaran masyarakat akan penghematan air menjadi berkurang dan usaha yang lamban berkembang karena pemasukan untuk kas sangat minim.
Kata kunci: Implementasi, BUMDes
Tidak tersedia versi lain