CD-ROM
Implementasi Kebijakan Full Day School Di SDN Bareng 03 Kota Malang (Studi Implementasi Kebijakan Permendikbud No 23 Th 2017 Tentang Hari Sekolah Di SDN 03 Kota Malang) (CD + Cetak)
Pendidikan merupakan salah satu ujung tombak dari peradaban dunia. Pendidikan memang sangatlah penting. Setiap negara bahkan bangsa ini sedang gencar untuk membangun kualitas pendidikan agar mampu bersaing di tengah pesatnya arus globalisasi. Output dari proses pendidikan tersebut berkontribusi terhadap pembentukan karakter atau Character building. Perlu adanya penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter disekolah. Selain itu agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik disekolah lebih efktif, perlu adanya optimalisasi peran sekolah. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini PERMENDIKBUD akhirnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pemadatan jam belajar yang dikenal dengan Kebijakan PERMEDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
Berdasarkan permasalahan, maka penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi serta menggambarkan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan dapat memberikan gambaran mengenai Implemantasi Kebijakan Full day School doi SDN Bareng 3 Kota Malang. Sedangkan secara praktis penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan tentang Implemetasi Kebijakan PERMENDIKBUD Nomor 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Selain itu untuk bahan referensi dan bahan evaluasi bagi sekolah terkait dalam mengimplementasikan kebijakan full day school di SDN Bareng 3 Kota Malang.
Penelitian ini menngunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan analisis dalam bentuk wawancara terhadap implementor yaitu, Kepala Sekolah SDN Bareng 3, Guru- guru dan Para Siswa, serta orang tua wali dan masyarakat. Adapun lokasi penelitian ini adalah pada Sekolah Dasar Negeri Bareng 3 Kota Malang. Yang menjadi informan penelitian ini adalah Kepala Sekolah SDN Bareng 3 yang memberikan komitmen untuk menjalankan implementasi kebijakan ini berbasis penguatan pendidikan karakter,serta guru dan siswa, terkait kesiapan dalam menerapkan kebijakan ini, dan juga orang tua wali dan masyarakat yang turut mengambil bagian dalam pelaksanaan program ini. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah, Kepala Sekolah (1 orang), Guru (1 orang), siswa (3 Orang), orang tua(2orang) dan masyarakat (1 orang).
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah telah diimplementasikan dengan nama Five Day berbasis Pengutan Pendidikan Karakter (PPK). Hal ini ditunjukan dengan komitmen Kepala Sekolah SDN Bareng 3 Kota Malang dengan mengelurakan surat Keputusan Nomor 800/236/35.73. 301. 01. 057/1/2017 tentang Pembentukan Tim Penggembang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Hal ini menunjukan bahwa sekolah siap menjalakan kebijakan tersebut dengan baik dan sesuai dengan petunjuk teknisnya. Selain itu kesiapan sekolah dari Guru dan Peserta didik sangat baik, dengan menambah tenaga pengajar/ atau pendidik baru guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, dan untuk siswanya sendiri menyiapakan diri dengan belajar yang lebih giat lagi karena terjadinya penambahan waktu belajar yang lama. Adapun faktor pendukung dari pelaksanaan kebijakan ini adalah dari orang tua dan masyarakat sangat mendukung dan myambut baik adanya program ini, dan juga ada kerjasama yang dilakukan oleh pihak sekolah dan masyarakat terkait dengan pendidikan kesehatan, pelatihan, edukasi lingkungan, serta bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka pertukaran mahasiswa magang. Adapaun faktor penghabatnya adalah, kekuranganya fasilitas atau sarana karena sebagian kegiatan masih menggunakan aula. Selain itu adanya keterbatasan anggaran sehingga terjadi pembengkakan dana dalam membiayayai kegiatan di sekolah serta membayar gaji tenaga pengajar atau pendidik (yang masih kontrak).
Kata kunci: Pendidikan Karakter, Peraturan Mentreri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 tahun 2017, Full day school, Hari Sekolah
Tidak tersedia versi lain