Text
Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggung Jawaban dan Penghapus Pidana
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini semakin pesat, terutama perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran (Iptekdok). Perkembangan Iptekdok tersebut tidak berbangding lurus dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum. Dalam keadaan demikian, hukum tidak lagi berberan dan diposisikan sebagai social control semata, akan tetapi hukum diharapkan akan mempunyai posisi dan meminkan peran yang strategis dalam memberi perlindungan terhadap masyarakat, yaitu sebagai social engineering.
Buku ini mengulas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan malapraktik yang terjadi di masyarakat, anatara lain menyangkut kebijakan di bidang kesehatan yang di dalamnya termasuk rumah sakit dan tenaga medis; menyangkut pertanggung jawaban dokter secara etika profesi dokter dalam menjalankan tugasnya; menyangkut pertanggung jawaban dari segi hukum pidana, ekonomi, dan filsafat; serta menyangkut alasan-alasan penghapus yang dapat menjalankan pidana pada dokter. Kesemua dibahas secara mendalam dengan menggunakan pendekatan dan tero-teori hukum pidana.
kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pembaca terkait dengan malapraktik dalam ruang lingkup hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain