Text
Konsep Negara Kepulauan: Perspektif Hukum Laut dan Penerapan Garis Batas Negara
Konsep Negara Kepulauan
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia ke seluruh dunia itu merupakan pernyataan kemauan dan keinginan untuk membangun satu negara merdeka. Dengan proklamasi kemerdekaan itulah kemudian disusun kekuasaan ke dalam dan keluar, yang menurut Hukum Internasional dinamakan "internal sovereignty" dan "external sovereinty". Walaupun didalam naskah Undang-undang Dasar'45 itu sendiri tidak tertuang secara terperinci masalah wilayah negara, namun berdasar fakta alamiah dan dikuatkan oleh kenyataan sejarah, Indonesia mempunyai tata gambaran wilayah sebagai satu gugusan kepualauan Nusantara.
Buku ini mengkaji perihal konsep negara kepualauan dan penetapan batas zona laut yang meliputi: dasar, aspek teknis, dan praktek penetapan zona laut berdasarkan hukum laut internasional. Buku ini juga secara detail melihat bagaimana peraturan mengenai penetapan batas zona laut Indonesia dengan negara tetangga serta bagaimana penerapannya dalam perjanjian internasional dalam konteks negara kepulauan
Tidak tersedia versi lain