Text
Perundang-undangan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Perspektif Pemenuhan dan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Sesuai falsafah bangsa Indonesia, sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tujuan sebagaimana tujuan dalam Negara kesejahteraan yang mana Negara berperan dalam mengupayakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Oleh karena itu konstitusi dasar Indonesia, UUD 1945 yang merupakan kristalisasi dari kehendak rakyat memberikan mandat bagi Negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang diperintah langsung dalam Pasal 28 ayat 3 UUD 45. Sampai disini jelas bahwa Indonesia bukanlah Negara penjaga malam (nachtwakerstaat) dalam konsepsi Immanuel Kant yang menempatkan Negara hanya sibuk menjadi petugas penegak hukum, Negara tidak diperbolehkan turut campur urusan kesejahteraan rakyat, rakyat dianggap mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Sehingga tujuan Negara yang seperti akan menjadi penegak dari status quo kapitalisme.
Buku ini dalam konteks pembahasan Pemenuhan Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Masyarakat menyuguhkan pembahasan yang cukup komprehensif dan runtut. Mulai pembahasan tentang konsepsi Negara, tujuan Negara dari masa ke masa secara umum hingga masuk pada pembahasan yang lebih detail mengenai produk perundang-undangan dibidang sosial yang dikomparasikan dengan produk perundang-undangan sosial dari Negara lain,sampai masuk lebih spesifik perundang-undangan sosial di Indonesia. Maka tidak berlebihan jika buku ini wajib menjadi bahan bacaan bagi para pemerhati kesejahteraan sosial baik dari kalangan Dosen, Mahasiswa ataupun aktivis sosial yang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat yang lemah.
Tidak tersedia versi lain