CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap TKI menurut UU no 39 th 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri (CD + Cetak)
Mengingat banyaknya devisa yang dihasilkan melalui program penempatan TKI layak diimbangi dengan program perlindungan TKI.Karena berbagai macam kasus yang dialami TKI antara lain; pelanggaran seperti gaji tidak dibayar (26,82 persen), pekerjaan tidak sesuai (22,15 persen), penganiayaan (9,55 persen), TKI tidak mampu atau tidak siap bekerja (11,41 persen), sakit atau stress (7,06 persen) dan lain-lain (12,57 persen). Dari tahun ke tahun permasalahan yang menimpa para TKI tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Melihat kasus-kasus diatas tersebut maka Pemerintah harus tegas dalam memberikan Perlindungan Hukum kepada setiap warga negaranya . Setiap tenaga kerja mempunyai hak kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan TKI ke luar negeri, merupakan program nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali di Indonesia.
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI harus berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri
Tidak tersedia versi lain