CD-ROM
Peranan satuan sabhara Polres Malang Kota dalam menangani tindak pidana ringan khususnya penyalahgunaan minuman keras yang mengganggu ketertiban umum (studi di wilayah hukum Polres Malang Kota ) (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya
penyalahguna minuman keras sehingga dapat mengakibatkan
terganggunya keamanan dan ketertiban umum, sebagaimana Pelaku
Penyalahguna Minuman Keras tersebut dapat mengakibatkan orang itu
menjadi mabuk atau hilang kontrol, dengan demikian maraknya
mengonsumsi minuman keras yang disalahgunakan dapat menimbulkan
keresahan masyarakat, terutama mengganggu ketertiban umum dan
mengganggu stabilitas keamanan ditempat-tempat umum, tidak jarang
pula penyalahgunaan minuman keras berdampak pada tindakan tindak
kriminalitas yang lain, sehingga dapat menimbulkan ancaman dalam
keamanan orang lain, merintangi lalu lintas, serta melakukan sesuatu
yang ia harus jaga. Maka Peranan Satuan Sabhara Polres Malang Kota
juga melakukan Upaya-upaya dalam menangani Tindak Pidana Ringan
khususnya menanggulangi Penyalahgunaan Minuman Keras. Hal
tersebut, merupakan tugas bagian dari Kepolisian RI berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 serta dalam pasal 492 KUHP
sebagai Payung Hukum untuk menyelesaikan permaslahan. Penilitian
ini dilakukan di Polres Malang Kota. Metode yang digunakan yaitu
metode penilitian lapangan. Data primer diperoleh langsung dari hasil
wawancara dengan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh
dari berbagai literatur, dokumen-dokumen serta peraturan perundangundangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang dapat
meresahkan saat ini yaitu banyaknya mabuk-mabukan atau
penyalahguna minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat
terutama di wilayah hukum Polres Malang Kota. Oleh sebab itu upayaupaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pihak kepolisian
Satuan Sabhara Polres Malang Kota dalam menanggulangi tindak
pidana ringan khususnya penyalahgunaan minuman keras sehingga
mabuk-mabukan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
umum dapat ditangani oleh pihak satuan sabhara polres malang kota
yaitu menggunakan upaya preventif (Pencegahan) dan Upaya Represif
(Penindakan) . Dalam Penegakan tindak pidana ringan yang dilakukan
oleh aparat Satuan Sabhara Polres Malang Kota khususnya dalam
menanggulangi penyalahguna minuman keras atau pemabuk yang
dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban umum,
hal tersebut juga mengalami adanya berbagai macam kendala, untuk
upaya-upaya yang diambil oleh pihak satuan sabhara tersebut
merupakan tindakan tegas terhadap penyalahguna minuman keras serta
menghindari gangguan atas kestabilan dan ketertiban umum dalam
masyarakat
Tidak tersedia versi lain