CD-ROM
Peran penyidik dalam penyidikan tindak pidana perizinahan (studi kasus di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD + Cetak)
Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam KUHP jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia yang didengung-dengungkan selama ini, diharapkan banyak membuat perubahan-perubahan baru mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pasal 284 KUHP itu diperlukan adanya suatu vleeslijk gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat-alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita. Sehingga apabila dilakukan oleh dua orang yang berjenis kelamin sama bukan merupakan perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP. Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perzinahan. Untuk mengkaji bagaimana Polresta Malang menangani penyidikan tindak pidana perzinahan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yakni penelitian yang mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam suatu masyarakat dengan maksud mengetahui gejala lainnya. pendekatan yaitu pendekatan secara kriminologis adalah digunakan dengan menganalisa sebab-sebab kejahatan dan pelaku kejahatan. Pengertian Kriminologi, secara sederhana adalah penelitian atau kajian yang menggunakan pendekatan kriminologi. Pendekatan kriminologi umumnya dalam bentuk penelitian hukum Empirik, faktor yang pokok terutama adalah studi lapangan (field research). Oleh karenanya dalam Kriminologi, meneliti kejahatan secara umum. Penelitian disini berkaitan dengan tindak pidana laporan palsu yang terjadi di Polresta Malang
Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perzinahan a. Keimanan, Lingkungan sosial, Pergaulan, Teknologi, Peran Korban Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan Polresta Malang Menangani, Tindakan–tindakan apa yang harus diambil apabila ada dugaan, bahwa talah terjadi sesuatu tindak pidana dilakukan oleh seseorang. Apabila benar telah terjadi suatu tindak pidana dilakukan oleh seseorang, maka perlu diketahui apa pelakunya dan cara bagaiman melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Apabila telah diketahui pelakunya maka penyidik perlu menangkap, menahan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pemulaan atau dilakukan penyelidikan.Untuk membuktikan apakah tersangka benar–benar melakukan suatu tindak pidana, maka perlu mengumpulka barang-barang bukti, menggeledah badan dan tempat–tempat serta menyita barang–barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan perbuatan tersebut.
Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan oleh polisi, maka berkas perkara diserahkan peda kejaksaan negeri, selanjutnya pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
Tidak tersedia versi lain