CD-ROM
Tindak pidana memperdengarkan, memanfaatkan, memiliki dan menyimpan konten yang memuat unsur pornografi (studi kasus di Polres Kota Malang ) (CD + Cetak)
Tindak pidana adalah sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dimana
akan dijatuhi hukuman/sanksi yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang
menjadi penyebab suatu tindak pidana antara lain adalah Nafsu tidak bias di
kontrol, sering membaca dan menonton film yang berisi konten pornografi, umur,
agama, dan pergaulan. Seperti kasus Pornografi yang dilakukan tersangka
dengan cara merekam korban ketika mandi melalui handphone pribadi miliknya.
Dimana proses penyidikan terhadap tindak pidana memperdengarkan,
memanfaatkan, memiliki, dan menyimpan konten yang memuat unsur pornografi
meliputi : Unit PIDSUS, Pemeriksaan saksi, korban, serta tersangka guna
mendapatkan keterangan. dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan,
dilakukan untuk seseorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak
pidanan berdasarkan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan tersangka, untuk
mendapat keterangan dari tersangka. Penyitaan, untuk menyita barang bukti.
Pemberkasan, meliputi pembuatan resume berkas perkara dan pemberkasan.
Penyerahan berkas perkara ke JPU, yang meliputi sampul berkas perkara, daftar
isi, berita acara pendapat/resume, laporan polisi, berita acara setiap tindakan
penyidik/penyidik pembantu, administrasi penyidik, daftar saksi, daftar tersangka,
dan daftar barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa
Penuntut Umum, apabila berkas perkara dinyatakan diterima ataun P21 oleh JPU
maka penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk
disidangkan di Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain