CD-ROM
Pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu (studi di Polres Kota Malang)
Tindak pidana adalah sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dimana
akan dijatuhi hukuman/sanksi yang dilakukan oleh seseorang atau bersamasama. Faktor-faktor yang menjadi penyebab suatu tindak pidana antara lain
adalah umur, agama, pendidikan dan pergaulan. Seperti kasus pembunuhan
anak yang dilakukan oleh ibu. Dimana proses penyidikan terhadap tindak pidana
yang dilakukan bersama-sama meliputi : Unit PPA guna penanganan kasus.
Pemeriksaan saksi, guna mendapatkan keterangan. Otopsi korban, untuk
mengetahui penyebab kematian korban. Penangkapan, dilakukan untuk
kepentingan penyidikan. Penahanan, dilakukan untuk seseorang tersangka yang
diduga telah melakukan tindak pidanan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Pemeriksaan tersangka, untuk mendapat keterangan dari tersangka. Penyitaan,
untuk menyita barang bukti. Penyerahan berkas perkara ke JPU, yang meliputi
sampul berkas perkara, daftar isi, berita acara pendapat/resume, laporan polisi,
berita acara setiap tindakan penyidik/penyidik pembantu, administrasi penyidik,
daftar saksi, daftar tersangka, dan daftar barang bukti. Penyerahan tersangka
dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, apabila berkas perkara dinyatakan
diterima ataun P21 oleh JPU maka penyidik akan menyerahkan tersangka
beserta barang bukti ke JPU untuk disidangkan di Pengadilan
Tidak tersedia versi lain