CD-ROM
Tanggung gugat agen elektronik dalam jual beli tiket maskapai penerbangan melalui internet (CD + Cetak)
Seiring berkembangnya zaman perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi melalui internet bahkan telah
mengubah unsur-unsur dunia fisik ke dunia maya. Berbagai perubahan telah
mempengaruhi pula kegiatan perdagangan yang semula dilakukan melalui suatu
pertemuan atau bertatap muka menjadi hanya sebatas melalui internet, inilah hal
yang menarik. Penelitian dengan judul “Tanggung Jawab Penjual Dalam Jual
Beli Tiket Maskapai Penerbangan Melalui Internet”,memiliki rumusan masalah
tentang bagaimana hubungan hukum perjanjian yang dibuat melalui internet
antara penjual atau maskapai penerbangan dengan pembeli atau calon
penumpang, dan bagaimana tanggung jawab penjual atau maskapai
penerbangan ketika pembeli atau penumpang mengalami kerugian. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum perjanjian yang dibuat
melalui internet dan tanggung jawab penjual ketika pembeli mengalami kerugian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder, atau dapat dinamakan penelitian kepustakaan atau penelitian hukum
normatif. Data akan dianalisa dengan metode kualitatif untuk menganalisa asasasas, konsep-konsep, peraturan perundang-undangan, pandangan, sikap,
perilaku dan sebagainya. Landasan teori yang digunakan adalah teori tentang
perjanjian, transaksi elektronik, dan tentang penerbangan.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa
hubungan hukum perjanjian yang dibuat melalui internet antara penjual atau
maskapai penerbangan dengan pembeli atau penumpang memiliki hubungan
hukum yang kuat dan sah apabila telah memenuhi syarat dan unsur perjanjian
pada umumnya menurut K.U.H.Perdata, serta penjual atau maskapai
penerbangan ketika pembeli atau penumpang mengalami kerugian harus
bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang
disebabkan oleh kesalahan sistem elektronik maupun kerugian yang disebabkan
oleh pelayanan jasa penerbangan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang
nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Tidak tersedia versi lain