CD-ROM
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam uji materiil UU hasil ratifikasi (studi pada dampak kedudukan Indonesia perjanjian internasional) (CD + Cetak)
Mahkamah Konstitusi berwenang berwenang mengadili pada tinggkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final dalam hal pengujian undang-undang terhadap undangundang dasar 1945. Undang-undang hasil ratifikasi dari perjanjian internasional menjadi
persoalan tersendiri dalam penegakan konstitusi di Indonesia. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Mahkamah berwenang mengadili
undang-undang hasil ratifikasi. Walaupun dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi
menolak semua permohonan yang diujikan, akan menjadi polemik dikemudian hari jika
suatu saat mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil undang-undang hasil
ratifikasi. Hal ini akan berdampak kepada hubungan Negara Indonesia dengan negara yang
lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut, bahkan bisa juga Negara Indonesia digugat oleh
negara lain kepada mahkamah internasional karena tidak konsisten dalam menjalin
perjanjian internasional
Tidak tersedia versi lain