CD-ROM
Upaya pemerintah Kota Malang dalam mengimplementasikan pasal 29 ayat 2 UU no 26 th 2007 tentnag penataan ruang terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau pada wilayah Kota (studi pada Pemerintah Kota Malang) (CD + Cetak)
Seiring dengan perkembangan dan perluasan pembangunan fisik untuk menunjang
fasilitas, baik untuk kepentingan publik, kepentingan bisnis dalan menunjang
pertumbuhan ekonomi dan hal lainnya, Lingkungan khususnya Ruang Terbuka Hijau
yang menjadi Ruang Sehat bagi manusia disekitarnya penting untuk diperhatikan.
Dengan alasan bahwa lingkungan tidak hanya dimanfaatkan untuk satu generasi
saja, tetapi sangat dibutuhkan juga bagi generasi-generasi selanjutnya, untuk
menunjang pertumbuhan dalam berbagai bidang yang terkait dengannya. Ruang
Terbuka Hijau dalam wilayah Kota terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Ruang Terbuka
Hijau Publik (dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah) dan Ruang Terbuka
Hijau Privat (yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum. Penelitian ini akan
membahas tentang kondisi dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota
Malang dalam pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau, yang diharapkan dapat
membantu berbagai pihak untuk membuka wawasan dan kesadaran akan
pentingnya pengadaan dan perawatan Ruang Terbuka Hijau, atau Lingkungan
secara umum
Tidak tersedia versi lain