CD-ROM
Analisis hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam kajian hak asasi manusia (CD + Cetak)
Hukuman kebiri adalah sebuah aturan atau perangkat hukum yang mengatur
tentang pengebirian. Dan merupakan salah satu dari hukuman untuk tindak pidana
kekerasan seksual. Hal ini dilakukan karena pidana penjara dianggap tidak efektif dan
dianggap masih ringan hukumannya. Hukuman pidana penjara dianggap tidak
sepadan dan seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana
kekerasan seksual . Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 dan sekarang telah di Undangkan menjadi Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 menetapkan hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana kekerasan
seksual Terhadap Anak. Sedangkan pengebirian sendiri merupakan sebuah tindakan
yang didasarkan pada medis melalui penghapusan testis dan penis maupun organ
seks eksternal milik kaum laki-laki baik secara bedah maupun secara kebiri kimia.
Jika ditinjau dari Hak Asasi Manusia Hukuman Kebiri yang ditujukan kepada
pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini telah melanggar Hak Asasi Manusia bagi
si pelaku. Karena seseorang mempunyai hak untuk memiliki keturunan dan bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Tetapi jika
hukuman kebiri tidak dilaksanakan maka berarti itu tidak menghargai Hak Asasi
Manusia dari korban tindak pidana kekerasan seksual. Salah satu tujuan hukuman
kebiri ini membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat, agar tindak pidana
kekerasan seksual tidak terjadi lagi
Tidak tersedia versi lain