CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan poligami (studi kasus di Pengadilan Agama Madiun) (CD + Cetak)
Penelitian ini merupakan tolak ukur dari penerapan Undang-undang di
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mengatur halhal yang menyangkut tentang perkawinan, yang khususnya membahas
perkawinan poligami. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian
ini adalah Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus
perkara permohonan poligami dan bagaimana relevansi pertimbangan hakim
dalam memutus permohonan poligami dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif, mengkaji atau menganalisis peraturan perundangundangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan
permasalahan yang dibahas.
Metode pengumpulan bahan hukum yang dipakai oleh peneliti ialah
bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan analisa bahan hukum dilakukan
secara deskripsi, interprestasi, dan evaluasi.
Penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan poligami adalah suatu
perkawinan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu atau maksimal
empat istri diperbolehkan dalam Hukum Islam jika memang terdapat alasan
yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga jawaban pertanyaan diatas
adalah sesuai dengan hasil penelitian sebagai berikut : perkawinan adalah
suatu hakikat manusia yang diberikan fitrah untuk berpasangan, melanjutkan
keturunan dan membentuk jiwa yang sakinah. Pada dasarnya perkawinan
hanya berasaskan monogami, tetapi dalam Undang-undang dan Hukum Islam
seorang suami diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. Dalam penelitian ini
suami berpoligami karena memang ada halangan yang dihadapi dalam
kehidupan rumah tangganya
Tidak tersedia versi lain