CD-ROM
Perkawinan adat desa lape Kab. Nagekeo Flores Nusa Tenggara Timur (NTT)
Perkawinan dalam arti “Perikatan adat”, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum adat, yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan di Nagekeo adalah menganut sistem Perkawinan Patrilinear, dimana pihak laki-laki berkewajiban memberi sesuatu yang berharga berupa barang, hewan dan uang kepada pihak perempuan. Pasca berlakunya Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di dalam pasal 1 yang menyatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, digunakan aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi temuan bahan non hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum terhadap eksistensi perkawinan adat pada masyarakat Desa Lape kabupaten Nagekeo.
Di dalam hukum adat perkawinan merupakan suatu peristiwa penting karena tidak saja menyangkut hubungan antara kedua mempelai, akan tetapi juga menyangkut hubungan keluarga antara kedua pihak mempelai seperti orang tua dan saudara mereka lainnya, bahkan di dalam hukum adat juga diyakini perkawinan bukan saja merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup melainkan untuk para leluhur mereka yang telah tiada, karena arwah-arwah leluhur kedua belah pihak diharapkan juga merestui kelangsungan rumah tangga mereka agar lebih rukun dan bahagia.
Tidak tersedia versi lain