CD-ROM
Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan upaya eksekusinya dalam hal terjadi resistensi putusan (Studi kasus putusan No.344/pdt.sus-arb 2017) (CD + Cetak)
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini adalah bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi Arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga mampu menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa-sengketa bisnis di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif yang berdasarkan pada Putusan Arbitrase yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesai (BANI) di Jakarta Selatan. Penyelesaian yang dilakukan oleh BANI merupakan hasil dari Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ini telah diperoleh hasil bahwa peran dari Arbitrase dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesai (BANI) dapat dikategorikan menjadi beberapa macam. Peran BANI sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yaitu sebagai pihak ketiga (pihak netral) yang ditunjuk para pihak sebagai juru pemisah. Peran BANI bagi penyelesaian sengketa bisnis ialah sebagai forum menyelesaikan sengketa yang masuk ke BANI. Peran BANI bagi pengusaha dan pelaku bisnis yaitu memberikan kemudahan bagi mereka dalam mencari solusi dari konflik bisnis yang terjadi. Peran BANI bagi Pengadilan Negeri ialah mengurangi tumpukan perkara di pengadilan.
Didalam Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Arbitrase jika sudah mendapat suatu Putusan, maka tidak dapat dilakukan upaya keberatan apapun karena sudah bersifat final dan binding. Namun dalam praktek pengadilan telah terjadi kebalikannya, maka dalam hal ini telah terdapatnya prinsip ius contra legem. Pada prinsip ini mempunyai arti bahwa tidak selamanya Praktek Hukum mengikuti apa yang terdapat pada Undang-Undang, karena biasanya apa yang terdapat pada Undang-Undang tidak menjadi kebutuhan para Pelaku usaha yang berkepentingan dan terdapatnya suatu penerapan Hukum yang salah
Tidak tersedia versi lain