CD-ROM
Pelaksanaan proyek operasi nasional agraria (Prona) di Kec.Aesesa Kab. Nagekeo Flores NTT (CD + Cetak)
Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah di bidang pertanahan dengan suatu subsidi di bidang pendaftaran tanah pada khususnya, yang berupa pensertipikatan tanah secara massal dalam rangka membantu masyarakat golongan ekonomi lemah.
PRONA yang berjalan di kabupaten Nagekeo Kecamatan Aesea Tahun 2015-2016 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tentang Proyek Nasional Agraria dan pada tahun 2016 peraturan tersebut tidak berlaku lagi digantikan dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitif.
Objek dalam penelitian ini yaitu implementasi proses pendaftaran tanah dan pembuatan sertipikat hak atas tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kabupaten Nagekeo Kecamatan Aesesa. Lokasi dalam penelitian ini yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo dan kantor kecamatan Aesesa.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo telah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang sudah dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo berhasil mewujudkan hal tersebut dengan cara menyelesaikan pelaksanaan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015-2016 dengan baik di dua kelurahan antara lain Kelurahan Dhawe dengan Kelurahan Mbay 1 yang hanya mendapatkan 600 bidang tanah di luar target yang telah di tentukan dan di sepakati oleh pihak BPN dan Bupati yaitu sebanyak 1.200 bidang tanah, dalam rapat kerja sebelumnya.
Tidak tersedia versi lain