CD-ROM
Kedudukan anak luar kawin dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau no.58/PDT/2014/PTR (CD + Cetak)
Hak anak merupakan bagian dari hakasasi manusia yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh orang tua, masyarakat, dan negara. Berbagai fasilitas harus disediakan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih membedakan hak-hak anak berdasarkan status perkawinan orang tuanya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi dasar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 58/PDT/2014/PTR tentang kedudukan anak luar kawin. Sebelum putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dikeluarkan, anak luar kawin tidak mendapatkan hak-hak keperdataannya secara adil. Baik menurut prinsip keadilan Islam, Barat, maupun perspektif Hak Asasi Manusia. Pasca munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah, dengan syarat memiliki bukti medis. Ditinjau dari aspek keadilan penulisan Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian Normatif dan pendekatan masalah dengan yuridis sosiologis yang memberikan data akurat dan terpecaya mengenai Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 58/PDT/2014/PTR. Jadi pelaksanaan pertanggung jawaban orang tua terhadap anak dan hak anak luar kawin tertuang dalam penulisan skripsi ini.
Tidak tersedia versi lain