CD-ROM
Akibat hukum jual beli tanah di bawah tangan yang belum bersertifikat (studi kasus di Desa Gerbo Kec.Purwodadi Kab.Pasuruan) (CD + Cetak)
Pelaksanaan perjanjian peralihan hak/jual beli harus memperhatikan
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kekurangan syaratsyarat
tersebut mengakibatkan akta peralihan hak itu menjadi batal demi hukum
atau dapat dibatalkan. Akta peralihan hak yang dinyatakan batal demi hukum
adalah jika syarat-syarat objektif dari perjanjian itu tidak terpenuhi. Adapun
mengenai akta peralihan hak yang dapat dibatakan adalah jika syarat-syarat
subjektif dari perjanjian itu tidak terpenuhi. Apabila perjanjian peralihan hak/jual
beli dinyatakan batal demi hukum, maka sejak semula akta itu dianggap tidak
pernah ada. Peralihan hak yang dinyatakan dapat dibatalkan maka sejak semula
akta itu dianggap ada tetapi kemudian oleh pengadilan atas permintaan pihak
terkait sehubungan dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif dari
perjanjian itu.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai
keabsahan dalam sebuah jual beli tanah di bawah tangan, akibat hukum dari
dalam sebuah jual beli tanah dibawah tangan, dan faktor-faktor yang
mengakibatkan masyarakat melakukan jual beli tanah di bawah tangan.
Kedudukan hukum sebuah akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT
menjadi sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan memiliki
kekuatan hukum yang sangat kuat. Sedangkan untuk yang dibuat tidak di
hadapan PPAT maka menjadi akta di bawah tangan yang pembuktiannya
berada dibawah akta otentik. Akibat hukum dari jual beli tanah dibawah tangan
yang hanya disaksikan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa ini yakni sah saja
menurut hukum adat dan kitab undang-undang hukum perdata karena memiliki
viii
ix
unsure kontan dan riil serta terang, akan tetapi menurut hukum tanah yang kita
anut sekarang ini tidak sah karena UUPA menjelaskan akta peralihan hak atas
tanah harus dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, yakni PPAT.
Penelitian ini dilakukan di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi,
KabupatenPasuruan. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa desa tersebut
memang masih ditemukan praktek jual beli tanah dibawah tangan. Menurut
masyarakat di desa tersebut apabila harus ke PPAT prosesnya lebih rumit dan
biayanya mahal, sehingga mereka lebih senang melakukan transaksi jual beli
tanah dibawah tangan. Transaksi jual beli tanah dibawah tangan antara lain atas
dasar saling percaya, melalui selembar kwitansi dan melalui Kepala Desa. Upaya
yang dilakukan oleh pemerintah desa agar masyarakat tidak melakukan transaksi
jual beli dibawah tangan, maka pemerintah Desa menghimbau agar masyarakat
mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut ke PPAT sesuai dengan
peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
Tidak tersedia versi lain