CD-ROM
Kekuatan eksekutorial akta pemberian hak tanggungan yang tidak didaftarkan(CD + Cetak)
Pemberian perjanjian hak tanggungan harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melalui PPAT kemudian didaftarkan pada badan pertanahan nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti otentik telah dilakukannya perjanjian utang yang melibatkan jaminan hak atas tanah sebagai objek jaminannya, dimana APHT tersebut harus didaftarkan selambat-lambatnya 7 hari setelah dilakukan perjanjian hak tanggungan. Tetapi dalam praktik pada kehidupan sehari-hari masih terdapat kreditur yang tidak mendaftarkan APHT pada badan pertanahan nasional, beberapa kreditur ada yang mendaftarkan APHT yang sudah lewat dari jangka waktunya dimana dari awal ada diantara mereka yang mendapatkan SKMHT kemudian baru mendaftarkan APHT tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana kekuatan eksekutorial akta pemberian hak tanggungan yang tidak didaftarkan, dan kedudukan kreditur ketika akta pemberian hak tanggungan tidak didaftarkan dan bagaimana pengaruhnya terhadap hak-hak kreditur dan kepentingan kreditur jika akta pemberian hak tanggungan tidak terdaftar. Dalam penulisan ini penulis menganalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan yang penulis angkat dalam tulisan ini. Dan penulis akan menjelaskan bagaimana penyelesaian masalah yang timbul terhadap kreditur yang tidak memiliki akta pemberian hak tanggungan yang tidak terdaftar baik penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Maupun akibat hukum yang timbul dalam permasalahan yang penulis tuangkan dalam tulisan ini.
Tidak tersedia versi lain