CD-ROM
Implementasi ijin mendirikan bangunan rumah toko di Kota Malang (studi implementasi berdasarkan peraturan Daerah Kota Malang no.1 th.2004) (CD + Cetak)
Dalam abstrak ini penulis mencoba mendeskripsikan bagaimana keadaan dengan banyaknya usaha ruko di kota malang. Dari sekian banyaknya ruko di malang tersebut memungkinkan adanya pengusaha ruko yang tidak memiliki imb. Dalam pasal 75 peraturan daerah kota malang No 1 tahun 2004 menyebutkan bahwa „‟Setiap kegiatan membangun dan atau membongkar bangunan atau bagian bangunan wilayah kota malang, diwajibkan memiliki izin dari kepala Daerah pejabat atau pejabat yang ditunjuk‟‟. Adanya perda yang diatur namun belum tentu masyarakat mampu bekerjasama dalam menaati peraturan tersebut. Masih banyaknya pengusaha ruko terindikasi tidak mempunyai atau tidak melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang no 1 tahun 2004.
Izin adalah suatu persetujuan dari pengusaha berdasarkan undang – undang atau peraturan pemerintah atau dispensasi atau pelepasan pembebasan dari suatu larangan. Rumusan masalah yang dikaji dalam Skripsi ini adalah : 1) Bagaimana Implementasi pasal 75 Peraturan Daerah Kota Malang No 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan terkait Pemberian Izin Mendirikan Bangunan 2) Apa saja hambatan yang ditemukan Kantor Dinas Perijinan Terpadu Daerah Kota Malang, dalam mengimplemntasikan IMB pada lingkungan kota malang 3) Bagaimana upaya Kantor Perijinan Terpadu Mengatasi berbagai persoalan terkait dengan Implementasi IMB RUKO di Kota Malang.
Penelitan yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi program IMB RUKO di kota malang, dan apa saja manfaat yang telah diperoleh dari ditetapkannya program IMB RUKO untuk kota malang.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan proses wawancara dan survey pada lokasi penelitian pada Kantor Dinas Perijinan Terpadu Kota Malang.
Dari penelitian di lapangan telah ditemukan beberapa hal , seperti pembangunan RUKO yang memakan ruas jalan, adapula RUKO yang tidak memiliki IMB, hal ini tentu mendorong penulis untuk mengetahui sampai sejauh manakah pelaksanaan IMB yang telah berjalan selama beberapa tahun tepatnya di daerah kota malang, dan apa saja langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah melihat kejadian seperti ini.
Tidak tersedia versi lain