CD-ROM
Strategi humas dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program-program pemerintah Kota Malang melalui publisitas (CD + Cetak)
Keberadaan Humas dalam suatu lembaga ataupun instansi saat ini merupakan sebuah keharusan. Dikatakan sebagai keharusan adalah karena humas merupakan perantara antara lembaga dengan masyarakat. Tak terkecuali dengan lembaga pemerintahan. Pemerintah sangat berkaitan erat dengan masyarakat, maka dalam lembaga pemerintahan juga harus memiliki humas sebagai sarana pelayanan publik serta publikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Publikasi dilakukan oleh Humas agar masyarakat mengetahui dan memahami setiap program atau kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dengan Humas Pemerintah Kota Malang yang juga menjalankan tugas publikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Malang. Namun dalam menjalankan tugasnya, humas seringkali tidak mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat karena kurang pahamnya masyarakat akan program atau kebijakan yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisa strategi apa yang dilakukan oleh Humas Pemkot Malang dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan program pemerintah melalui publisitas, serta bagaimana Humas menetapkan strategi yang sudah di bentuk berkaitan dengan publisitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui internet, foto, ataupun website Humas Pemkot Malang. Informan dalam penelitian ini sebanyak 3 orang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) untuk mampu meningkatkan pemahaman masyarakat humas Pemkot Malang membentuk strategi melalui 4 Proses PR yaitu berupa riset dan analisis situasi, perencanaan program, komunikasi dan evaluasi. Strategi yang dibentuk biasanya berupa program atau kebijakan yang kemudian di publikasikan kepada masyrakat melalui media-media yang bekerjasama dengan humas Pemkot Malang. (2) Ketika menetapkan suatu strategi, humas akan melakukan rapat internal apabila strategi yang dibentuk berkaitan dengan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah. Sedangkan untuk strategi yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat akan ditentukan melalui keputusan dewan dari hasil pengumpulan usul masyarakat melalui program musrenbang.
Tidak tersedia versi lain