CD-ROM
Peranan badan pertanahan nasional dalam penyelesaian sengketa data fisik sertifikat hak atas tanah (studi kasus di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang) (CD + Cetak)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah menetapkan sertipikasi sebagai salah satu rangkaian pendaftaran tanah, hal ini ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Kepastian hukum tersebut meliputi kepastian hukum atas data fisik dan data yuridis, namun walau demikian dalam praktek masih banyak ditemukan terjadinya sengketa atas status fisik tanah yang dimiliki seseorang dengan orang lain.Atas sengketa yang terjadi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, dinyatakan dapat diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya termasuk adalah Kantor Pertanahan Kota Malang.
Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan menambahkan unsur-unsur empiris dalam pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang atas sengketa data fisik yang tertuang dalam sertipikat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, secara teknis menggunakan lembaga non litigasi mediasi, namun walau demikian banyak hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaannya, antara lain ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, tidak ada iktikad baik dari salah satu pihak yang bersengketa, perbedaan kemampuan dan pendidikan diantara para pihak, sehingga berakibat penyelesaian sengketa menjadi berlarut larut.
Tidak tersedia versi lain