CD-ROM
Hak Mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan (CD + Cetak)
Dengan Adanya perkawinan campuran beda kewarganegaraan, telah menimbulkan permasalahan baru setelah dilaksanakannya perkawinanan campuran beda kewarganegaraan tersebut yaitu mengenai bagaimanakah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan serta bagaimana hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut, sehingga dengan adanya pembahasan ini diharapkan informasi mengenai perkawinan campuran serta solusi yang dapat dilakukan apabila terjadi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat terjadinya perkawinan campuran beda kewarganegaraan tersebut. Sehingga membuat penulis mengambil judul skripsi : Hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan,. Sehingga dapat bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan dan bagaimanakah hak mewaris anak yang lahir dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan. Dengan menggunakan metode penelitian yang terdiri dari jenis penelitian normatif, menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta menggunakan analisa bahan hukum yaitu deskriptif kualitatif. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah menentukan status anak yang lahir dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah dengan diberikannya dwi kewarganegaraan kepada anak tersebut sampai anak tersebut telah berusia 18 tahun atau sebelum umur 18 tahun namun telah menikah serta batas pengajuan pemilihan kewarganegaraan untuk mengikuti kewarganegaraan ibu atau kewarganegaraan ayahnya adalah selama 3 tahun setelah berusia 18 tahun, sehingga batas maksimal pengajuan pemilihan kewarganegaraan tersebut adalah anak tersebut berusia 21 tahun. Serta untuk hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut adalah menggunakan hukum waris BW ( Burgelijk Weetbook) yaitu anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan mewarisi harta kekayaan orang tuanya menggunakan pembagian waris golongan I (satu) yaitu berdasarkan keluarga inti pembagian waris yang pewarisnya hanya terdiri dari suami/isteri pewaris serta anak dari orang tuanya/si pewaris tersebut.
Tidak tersedia versi lain